Tulisan ini trinspirasi seorang Paman yang berada dikampung Sumatera Barat, beliau bekerja sebagai petani, sebagian besar masyarakat disana memang memiliki sawah dan bekerja sebagai petani. Tapi disetiap panen Paman selalu mengeluhkan zakat yang diminta oleh tetua setempat, yang besarnya 10% setiap panen, apabila hasil panen mencapai 100 sukek (sukek adalah hitungan padi ditempat itu yang kurang lebih jumlah 1 sukek sama dengan 7,5 kg).
Yang dikeluhkan sebenarnya bukan masalah zakatnya, tapi beliau selalu bertanya2 kenapa zakat uang lebih kecil dibandingkan dengan zakat padi. Ketika hal ini dibuka disebuah forum, para tetua tidak dapat menjelaskan, mereka hanya bisa mengatakan bahwa ini sudah adat yang turun temurun.
Diperkirakan jika mereka panen dengan hasil 100 sukek, hanya dihargai sebanyak 5.000.000,-, untuk sekali panen dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan. Hasil yang mereka dapat terkadang didalamnya sudah terdapat modal, pupuk, upah pekerja sawah dan upah dealer yang menimbang padi. Jadi, rasanya kalau harus dipotong lagi dengan zakat 10 %, yaitu sebesar 500.000, mereka merasa sangat keberatan.
Untuk itu disini saya jabarkan dari berbagai sumber aturan harta yang harus di zakat, agar tidak menjadi beban dan tidak pula menjadi dosa bagi para muzakki yang akan membayarkan zakat karena tidak ihlas membayarkannya :
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Macam-macamnya
Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
- Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Sumber dalam Al Qur'an & Hadits
- QS (2:43)("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35)(pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141)(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. )
Sumber : WIKIPEDIA
Khusus untuk zakat pertanian, berikut penjelasannya :
Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.
Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)
Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)
Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.
Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.
2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.
Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.
Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.
Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.
Sumber : ERA MUSLIM
Untuk zakat profesi berikut penjelasannya :
Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %.
Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %.
Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu;
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Al-hasil, jika memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti sudah melebihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun). Sebaliknya, jika pendapatan gaji kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.
Sumber : ERA MUSLIM
Demikianlah informasi yang saya dapat dan saya tulis disini agar menjadi informasi yang baik pagi orang2 yang membacanya... Amin.
No comments:
Post a Comment